Hindari Cyber Bullying Jika Tidak Ingin Dipenjara!


Yuk cegah bullying di sekitar kita. Tahukah kamu, bahwa korban bullying semakin bertambah di setiap harinya? Saat ini bullying tidak hanya secara fisik maupun perkataan. Namun juga melalui jejaring internet yang kita sebut dengan cyber bullying.

Apa Sih Cyber Bullying?

Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami oleh anak atau remaja dan dilakukan teman seusia melalui dunia internet atau dengan bantuan teknologi. Cyber bullying merupkan kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet atau teknologi digital seperti telepon seluler dan sosial media.

Cyber bullying dianggap valid apabila pelaku dan korban masih di bawah umur 18 tahum dan secara umum belum masuk dalam kategori dewasa. Sedangkan apabila satu pihak yang terlibat atau keduanya sudah berusia dewasa, maka kasus kekerasan yang terjadi di kategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking dan cyber harassment.

Bentuk kekerasan dengan metode cyber bullying ada beragam. Misalnya, melakukan ancaman melalui surat elektronik (email), mengunggah photo yang di sengaja untuk mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban, hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah.

Ancamam Penjara

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengungkapkan bahwa sangat sulit untuk merumuskan tindak pidana cyber bullying dalam merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tanpa merusak kebebasan berekspresi.

Pemerintah dan Panja Komisi I DPR telah sepakat bahwa dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU ITE yang sudah dibahas akan mengadopsi pengaturan mengenai cyber bullying. Rencananya cyber bullying atau menakut-nakuti dengan informasi elektronik ini akan dimasukkan ke dalam rumusan Pasal 29 Revisi UU ITE.

Namun ICJR justru prihatin dengan hal ini. Karena memandang bahwa secara umum revisi ini masih belum dapat menyelesaikan masalah dalam Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan di dunia maya namun pemerintah dan Panja Komisi I DPR justru menambahkan masalah yang lebih pelik lagi dalam UU ITE.

Karena, Pasal 29 UU ITE telah memuat ketentuan tentang pengiriman pesan elektronik yang berisi ancaman atau upaya menakut-nakuti. Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik  dan atau dokumen elektronik  yang berisikan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Nah, ancama atas pelanggaran pasal tersebut adalah hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (Pasal 45 ayat 3).

ICJR melihat kebijakan kriminalisasi yang memasukkan cyber bullying ini juga berpotensi menimbulkan overkriminalisasi. Karena tampaknya semua masalah yang ada di dunia maya akan selalu diselesaikan dengan cara penggunaan hukuman pidana dengan ancaman penjara yang berat.

Karena di dunia nyata saja, banyak ahli pidana dan negara-negara lain yang mengalami kesulitan dalam merumuskan pengertian cyber bullying. Sehingga, ICJR menganggap bahwa revisi UU ITE sudah melompat jauh. Hal ini dikarenakan, saat ini Indonesia masih belum memiliki definisi hukum yang baku mengenai cyber bullying.

Hal inilah yang menyebabkan ICJR khawatir terhadap rumusan yang akan digunakan bersifat lentur dan banyak menimbulkan penafsiran. Karena dengan kondisi demikian maka tindak pidana ini berpotensi besar untuk disalahgunakan dalam penegakan hukumnya. Selain itu, kedepannya bisa jadi revisi UU ITE berpotensi mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia.

Penulis: Sritopia

Lainya Untuk Anda

Apa Itu Generasi Milenial dan Perbedaannya dengan Generasi X dan Z?

Ragam Pidato Bertemakan Pendidikan untuk Memperingati Hardiknas

Apakah Usia Remaja Boleh Fitness atau Ikut Gym?