Chandra Anggriawan

Yang tidak termasuk unsur-unsur hukum adalah

  1. Peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  2. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  3. Sanksi dari peraturan tersebut pada umumnya ditetapkan oleh Presiden
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
  5. Peraturan yang bersifat memaksa
Lihat Jawaban
Jawaban oleh Ahlinya ahli
Guntur Hakim
PPKN

Jawaban yang benar yaitu (E)

Pembahasan

Menurut ahli Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa
yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang
dalam masyarakat

Beberapa beberapa unsur hukum menurut C.S.T Kansil, (1989: 38 – 39) yaitu:

  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.