Home » Mapel » Ekonomi » Pengertian Sistem dan Jenis Alat Pembayaran

Pengertian Sistem dan Jenis Alat Pembayaran

Pengertian Sistem dan Jenis Alat Pembayaran

Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana, dalam upaya memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari dari kegiatan ekonomi.

Sistem Pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya gagasan atau konsep yang disebut dengan uang, sebagai media atau alat pertukaran yang bisa disebut juga medium of change atau intermediary dalam transaksi barang, jasa dan keuangan.

Konsep Sistem Pembayaran

Secara garis besar Sistem pembayaran terbagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan nantinya.

Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan yaitu berupa uang kartal, uang dalam bentuk fisik, berupa uang kertas dan uang logam, sedangkan untuk Sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan adalah Alat pembayaran menggunakan kartu atau disingkat menjadi APMK, Cek, Bilyet Giro, Nota Debit, maupun uang elektronik.

Bank Indonesia dalam pengaturan sistem pembayaran menunjuk empat prinsip, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen:

  • Aman – Yang merupakan segala risiko dalam sistem pembayaran. Contohnya seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
  • Efisien – Merupakan suatu prinsip efisiensi yang menekankan bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran harus dapat dipergunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat menjadi lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.
  • Kesetaraan Akses – Prinsip kesetaraan akses mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya suatu praktik monopoli oleh para penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.
  • Perlindungan konsumen – merupakan kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran yang diwujudkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar pada masyarakat dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.

Komponen Pembentuk Sistem Pembayaran

Ada beberapa komponen yang membangun payment system agar dapat terealisasi dengan lebih mudah. Berikut adalah macam-macam komponen dalam metode pembayaran:

  1. Regulator
  2. Pihak yang memiliki wewenang mengatur kebijakan, aturan main, dan juga ketentuan yang bersifat mengikat semua komponen dalam payment system.

  3. Penyelenggara
  4. Suatu lembaga yang memiliki tugas untuk memastikan bagaimana cara menyelesaikan seluruh aktivitas transaksi hingga akhir.

  5. Infrastruktur
  6. Istilah ini lebih mengacu pada seluruh bentuk sarana fisik yang mendukung operasional di setiap payment system.

  7. Instrumen
  8. Merupakan alat pembayaran terbaik menjadi 2, baik tunai maupun nontunai yang telah disepakati para pengguna payment system dalam melakukan transaksi.

  9. Pengguna
  10. Komponen yang satu ini juga disebut bisa disebut sebagai konsumen atau customer yang menggunakan payment sistem secara berkala.

  11. Saluran Pembayaran
  12. Komponen saluran pembayaran ini meliputi beberapa alat transaksi, seperti halnya mobile banking, teller input, internet banking, mesin AT, phone banking, dan Electronic Data Capturing atau EDC.

  13. Sistem Transfer Dana
  14. Keberadaan sistem transfer dana memungkinkan terjadinya suatu proses pemindahan uang atau alat pembayaran dari satu rekening bank ke rekening bank lain.

Keterkaitan Sistem Pembayaran & Bank Indonesia

Selain membuat kebijakan, Bank Indonesia juga memiliki peran dalam sistem pembayaran. Dalam buku Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia (2003) karya dari Sri Mulyati Tri Subari dan Ascarya, menjelaskan tiga peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran, yaitu:

  1. Sebagai regulator dan fasilitator pengembangan
  2. Salah satu peran Bank Indonesia di dalam sistem pembayaran adalah sebagai regulator, fasilitator, dan katalisator untuk pengembangan sistem pembayaran Indonesia. Sebagai regulator, Bank Indonesia memastikan proses sistem pembayaran berlangsung secara tepat waktu.

    Lalu sebagai fasilitator dan katalisator, Bank Indonesia yang selalu berupaya melakukan penyempurnaan dan pengembangan terhadap sistem yang sudah ada sesuai dengan perencanaan pada sistem pembayaran nasional.

    Upaya penyempurnaan dan pengembangan tersebut diwujudkan melalui kebijakan, pengembangan mekanisme, peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran, dan lain-lain.

  3. Sebagai lembaga pengawas
  4. Peran lain Bank Indonesia adalah sebagai lembaga pengawas yang memiliki maksud bahwa Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab agar masyarakat bisa mendapatkan layanan jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat, dan aman.

    Dalam menjalan fungsi pengawasan, Bank Indonesia memiliki hak dan kekuasaan untuk memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara sistem pembayaran, baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain.

    Agar pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran dapat berjalan secara maksimal, Bank Indonesia juga mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk memberikan laporannya.

  5. Sebagai lembaga penyelenggara
  6. Selain menjadi pengawas serta fasilitator, Bank Indonesia juga mempunyai peran sebagai penyelenggara sistem pembayaran Indonesia. Ada dua sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, yaitu Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

    SKNBI yang merupakan sistem pembayaran digunakan untuk menyelesaikan pembayaran ritel (nilai kecil), sedangkan BI-RTGS merupakan sistem pembayaran yang digunakan untuk menyelesaikan pembayaran yang memiliki nilai besar.

Jenis-jenis Alat Pembayaran

Secara umum, jenis alat pembayaran dapat terbagi menjadi 3 jenis pembayaran yang diberlakukan, antara lain sebagai berikut:

  1. Alat Pembayaran Tunai
  2. Merupakan metode pembayaran yang dilakukan secara tunai, dan lebih banyak menggunakan uang kartal atau yang disebut uang kertas dan logam. Uang kartal masih memiliki peranan penting khususnya dalam transaksi yang bernilai kecil.

    Umumnya masyarakat modern seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal cenderung lebih kecil jika dibanding dengan uang giral. Namun perlu diketahui bahwa pemakaian uang kartal biasanya memiliki kendala dalam hal efisiensi.

    Hal tersebut dapat terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan atau cash handling terbilang mahal. Dan ditambah lagi harus melakukan memperhitungkan inefisiensi saat waktu pembayaran. Misalnya, ketika menunggu melakukan pembayaran di loket pembayaran yang relatif memakan waktu lama karena antrian yang panjang.

    Sementara itu, jika melakukan transaksi dalam jumlah besar kerap kali mengundang risiko seperti pencurian, perampokan dan pemalsuan uang. Menyadari ketidak-nyamanan dan inefisiensi dalam memakai uang kartal, BI berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS).

  3. Alat Pembayaran Non-tunai
  4. Metode pembayaran non-tunai kini sudah berkembang dan semakin umum digunakan oleh masyarakat. Transaksi pembayaran dengan metode nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS atau Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring. Selain efisiensi dalam pembayaran transaksi yang berjumlah besar, alat pembayaran non tunai memiliki resiko pencurian yang kecil karena transaksinya dapat dilacak.

    Selain itu, orang-orang yang terlibat dalam transaksi tidak perlu lagi melakukan penghitungan uang tersebut karena nominalnya telah tertera secara jelas sehingga proses pengecekan tidak akan memakan waktu yang lama. Pembayaran yang diterima juga memiliki jumlah yang tidak terbatas. Termasuk dalam alat pembayaran nontunai diantaranya: Cek, Giro, Nota debit, Kartu Kredit, dan Uang Elektronik.

  5. Alat Pembayaran Internasional
  6. Pastinya bahwa setiap negara memiliki mata uang yang digunakan dalam setiap transaksinya. Seperti Indonesia menggunakan Rupiah, Singapura menggunakan Dollar Singapura, Jepang menggunakan Yen, China menggunakan Yuan, Amerika menggunakan Dollar Amerika, Uni Eropa menggunakan Euro, dan lainnya.

    Yang menjadi sebuah pertanyaan adalah, bagaimana cara pembayaran untuk transaksi internasional seperti kegiatan ekspor dan impor. Mengingat bahwa setiap negara pastinya memiliki mata uang sendiri dan memiliki kurs yang berbeda-beda. Pembayaran internasional dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, baik dengan alat pembayaran tunai atau non tunai.

Evolusi & Perkembangan Sistem Pembayaran Di Indonesia

Dalam ​sistem pembayaran terus mengalami evolusi mengikuti dengan 3 unsur penggerak yaitu inovasi teknologi & model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas. Awal mula alat pembayaran yaitu sistem barter antara barang yang diperjual-belikan. Hanya saja masalah muncul ketika dua orang ingin bertukar tidak sepakat dengan nilai pertukarannya atau salah satu pihak tidak terlalu membutuhkan barang yang akan ditukar.

Demi mengatasi hal tersebut, manusia mengembangkan uang komoditas. Komoditas di sini merupakan barang dasar yang hampir dibutuhkan oleh semua orang, misalnya garam, teh, tembakau, hingga biji-bijian. Hewan ternak digunakan sebagai uang komoditas pada tahun 900 hingga 6000 Sebelum Masehi (SM).

Evolusi yang Dinamis dalam Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia

Alat pembayaran di Indonesia yang berkembang sangat pesat saat ini. Merupakan alat pembayaran tunai atau cash based ke alat pembayaran nontunai non-cash seperti alat pembayaran konvensional seperti uang kertas atau paper based contohnya cek dan bilyet giro yang diproses menggunakan mekanisme kliring/settlement.

Selain itu, dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai Kartu ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar atau card-based.

Sekitar satu dekade terakhir, terjadi gelombang digitalisasi dengan penekanan yang masuk ke kehidupan masyarakat yang mengubah secara drastis perilaku masyarakat terhadap Instrumen alat pembayaran, yang kini semakin bervariasi dengan kehadiran uang elektronik berbasis kartu atau chip based maupun peladen/server (server based).

Terlebih pola konsumsi masyarakat kini mulai bergeser dan menuntut pembayaran serba praktis, cepat serta aman melalui berbagai macam platform seperti web, mobile, Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan SIM Toolkit (STK).

Berikutnya, muncul instrumen virtual currency yang merupakan uang digital, yang diterbitkan oleh pihak lain selain otoritas moneter dan diperoleh dengan cara mining, pembelian atau transfer pemberian (reward).

Kepemilikan virtual currency sebenarnya cukup beresiko dan sarat spekulatif. Hal ini disebabkan karena tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble).

Selain itu, rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

Demikian materi untuk sistem dan alat pembayaran. Dengan menghadirkan berbagai opsi metode pembayaran pada bisnis, tentu akan memberikan keuntungan tersendiri dalam menarik minat pelanggan untuk belanja.

Lainya untuk Anda