Home » Mapel » Ekonomi » Bank: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Jenis-jenis Bank

Bank: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Jenis-jenis Bank

Bank Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Jenis-jenis Bank

Bank merupakan suatu lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca yang mempunyai arti tempat penukaran uang.

Sedangkan menurut undang-undang, perbankan merupakan suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut Dr. B.N. Ajuha, Pengertian Bank merupakan tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat. Lalu, menurut ahli lainnya pengertian bank sebagai berikut:

  1. Pierson
  2. Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan.

    Simpanan dari masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swasta atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memperoleh keuntungan berupa deviden atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengambangkan usaha.

  3. RG. Howtery
  4. Menyatakan dalam bukunya Currency on Credit bahwa uang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar atau medium exchange dan sebagai alat pengukur nilai yang juga disebut dengan standard on value.

    Masyarakat memperoleh alat penukar berupa uang, berdasarkan kredit yang diperoleh oleh badan perantara utang dan piutang, yakni bank. Dari pendapat ini, dapat disimpulkan definisi bank, yaitu badan perantara kredit.

  5. F.E. Perry
  6. Bank merupakan suatu badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan atau deposito dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibutuhkan untuk pembayaran kembali.

  7. A. Abdurracham
  8. Dalam bukunya Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, dijelaskan bahwa definisi bank sebagai suatu lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, hingga membiayai usaha perusahaan.

    Jadi menurut A Abdurrachman, bank adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari bermoral.

  9. Ikatan Akuntan Indonesia
  10. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia tahun 2002, bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan atau financial intermediary antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menerangkan bahwa bank didirikan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan seluruh kegiatan terkait perbankan yang dilakukannya. Fungsi dan tujuan bank itu sendiri terbagi menjadi dua yakni fungsi secara umum dan fungsinya secara khusus. Maka itu, bank harus menjalankan fungsi dan mencapai tujuannya dengan baik.

Fungsi Umum Bank

  1. Sebagai Penghimpun Dana
  2. Bank yang sebagai penghimpun dana, penghimpun dana yang mengambil dari tiga hal, yakni setoran modal ketika bank didirikan, dana dari masyarakat luas melalui usaha perbankan, seperti simpanan giro, deposito, tabanas, dan juga dana dari lembaga keuangan.

  3. Penyalur Dana pada Masyarakat
  4. Dana yang sudah terkumpul di bank dapat disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk yang diberikan kepada masyarakat berupa kredit, surat-surat berharga, penyertaan, hingga kepemilikan harta tetap.

  5. Pengawas Arus Uang
  6. Salah satu tugas bank yang lain adalah mengawasi segala aktivitas keuangan yang terjadi. seperti kegiatan pengiriman uang, inkaso, kartu kredit, dan lain sebagainya. Guna mencegah terjadinya tindak pidana seperti pencucian uang atau money laundry.

Fungsi Khusus Bank

  1. Agent of Trust
  2. Agent of trust yang berarti bank merupakan lembaga yang berlandaskan nilai kepercayaan, yang artinya masyarakat harus bisa mempunyai rasa percaya untuk melakukan segala kegiatan operasional terkait perbankan dengan lembaga ini.

    Jika masyarakat sudah mempunyai rasa percaya kepada bank, masyarakat tidak akan khawatir akan dana yang dititipkan, mengambil uang, dan kegiatan perbankan lain tanpa diliputi rasa takut maupun ragu.

    Rasa kepercayaan ini juga harus dimiliki dari pihak bank. Karena bank harus bisa mempercayai masyarakat atau nasabah dalam hal meminjamkan uang. Dan tentu saja, bank harus bisa melakukan penilaian yang tepat terhadap kemampuan pengembalian pinjaman dari nasabah.

  3. Agent of Development
  4. Bank sebagai agent of development adalah kemampuan bank untuk mengajak masyarakat melakukan kegiatan seperti investasi, konsumsi, distribusi, dan jasa dengan menggunakan media uang.

    Development yang dimaksudkan dalam agent of development adalah perkembangan perekonomian pada masyarakat. Bank harus dapat berkontribusi dalam sektor moneter yang juga memengaruhi sektor riil untuk perkembangan ekonomi masyarakat.

  5. Agent of Services
  6. Bank sebagai agent of service yaitu bank akan menawarkan berbagai macam jasa keuangan. Seperti contohnya jasa keuangan yang biasa ditawarkan bank adalah penyimpanan dana, pemberian pinjaman, transfer dana, dan lainnya.

    Dana yang disimpan oleh pihak bank pada dasarnya ditujukan untuk masyarakat. Dan dengan begitu, jasa yang diberikan oleh sebuah bank haruslah memiliki kaitan dengan aktivitas perekonomian masyarakat.

Jenis-jenis Bank & Contoh Bank yang ada di Indonesia

​​Ada beberapa jenis bank yang bisa temukan di Indonesia. Berikut adalah beberapa di antaranya.

  1. Bank Perkreditan Rakyat
  2. Jenis bank pertama adalah Bank Perkreditan Rakyat yang disingkat BPR merupakan jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang setiap kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

    Hal ini dikarenakan BPR dilarang menerima simpanan dalam bentuk seperti giro, kegiatan valas, dan asuransi seperti yang dilakukan pada jenis bank pada umumnya. Tugas Bank Perkreditan Rakyat adalah:

  • Melakukan penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang sama dengan itu.
  • Memberikan kredit pada masyarakat.
  • Menyediakan pembiayaan serta penempatan dana berdasarkan Prinsip secara Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Bank seperti ini ditemukan di kota-kota kecil yang dekat dengan masyarakat yang membutuhkan. BPR biasanya dapat ditemukan dalam bentuk Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai, Bank Pasar, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Badan Kredit Desa (BKD), dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Selain itu, BPR juga bisa berbentuk Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), dan lain-lain.

Semua bentuk tersebut berdasar kepada UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992. Tujuan dari BPR adalah untuk melayani masyarakat kecil di pelosok yang sulit mendapat akses ke bank umum.

  • Bank Sentral
  • Bank sentral pada suatu negara, umumnya merupakan sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di negara tersebut. Fungsi dan peran bank sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.

    Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang dari negara lain.

    Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Tugas Bank Indonesia:

    • Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
    • Mengatur serta menjaga kelancaran sistem pembayaran.
    • Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank.

    Hal ini sangat penting demi menjaga keseimbangan sistem keuangan suatu negara. Contoh bank sentral yang ada di Indonesia adalah Bank Indonesia.

  • Bank Umum
  • Bank umum sering disebut bank komersial commercial bank merupakan bank yang melaksanakan segala kegiatan usaha secara konvensional dan ataupun berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Sifat jasa yang diberikan adalah umum, yang artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu juga dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Tugas dari Bank Umum meliputi:

    • Menghimpun dana dari masyarakat ke dalam bentuk simpanan.
    • Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
    • Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
    • Menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya.
    • Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara atau internasional.
    • Melayani penyimpanan barang berharga.

    Bank umum di indonesia contohnya sangat banyak diantaranya BNI, BRI, BSI, BTN, Mandiri, CIMB Niaga, dan lain sebagainya tergantung dari kegiatan operasional dan kepemilikan dari bank tersebut.

    Demikian penjelasan mengenai Bank dan perbankan umum baik secara definisi, tujuan serta fungsi serta penjelasan lainnya mengenai bank umum. Semoga bermanfaat.

    Lainya untuk Anda