Tunjangan Profesi Guru

Halo Bapak/Ibu, bagaimana kabarnya? Semoga selalu sehat dan tetap semangat mengajarnya.

Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak di Asia Tenggara. Namun, bagaimana kualitas pendidikan di Indonesia jika dibandingkan negara ASEAN lain? 

Dilansir dari situs berita okezone.com, Indonesia menempati urutan kelima atau tepat di bawah Thailand. Bertengger di posisi 5 tentu bukan posisi yang memuaskan. 

Untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia dibutuhkan kerja sama baik antara pemerintah, tenaga pendidikan, peserta didik, orang tua, dan lingkungan. 

Jika ditinjau dari tenaga pendidik, bagaimana kualitas tenaga pendidik di Indonesia? Kualitas tenaga pendidik mencerminkan kesejahteraannya. 

Sebagai upaya menyejahterakan guru, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan program sertifikasi. 

Guru yang lolos sertifikasi, nantinya akan mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan profesi guru (tpg). Di artikel ini, Quipper Blog akan membahas lebih lengkap. Check this out!

Pengertian (TPG)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Nah, sertifikat pendidik itu nantinya akan diperoleh melalui program sertifikasi. Jadi, cara untuk mendapatkan tunjangan guru adalah dengan mengikuti program sertifikasi melalui PPG.

Jenis-Jenis Tunjangan

Sebagai pemegang seluruh kebijakan negara, pemerintah selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk warga negaranya, tak terkecuali guru. 

Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, terdapat beberapa jenis tunjangan yang disiapkan pemerintah. Inilah jenis-jenis tunjangan yang bisa diterima, baik oleh guru PNS maupun non PNS.

1. Tunjangan guru PNS

Guru PNS adalah guru yang diangkat menjadi aparatur sipil negara. Sistem gaji dan tunjangan guru PNS dibayarkan langsung oleh pemerintah. Di luar gaji pokoknya, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan. Adapun tunjangan guru PNS adalah sebagai berikut.

a. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan maupun instansi. 

b. Tunjangan suami/istri

Suami/istri PNS berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Jika suami/istri sama-sama PNS, tunjangan akan diberikan pada pihak dengan gaji pokok tertinggi.

c. Tunjangan anak

Selain suami/istri, anak juga berhak mendapatkan tunjangan dari orang tuanya yang berprofesi sebagai PNS. Jumlah anak yang akan diberikan tunjangan hanya 2 orang saja. Jadi, jika seseorang memiliki 3 anak, maka hanya 2 anak saja yang akan mendapatkan tunjangan. Besarnya tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok.

d. Tunjangan makan

Tunjangan makan adalah tunjangan yang diberikan pada PNS yang dialokasikan untuk biaya makan. Besarnya tunjangan makan untuk PNS guru adalah Rp37.000/hari.

e. Tunjangan profesi

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru-guru yang sudah sertifikasi. Besarnya tunjangan bagi guru PNS adalah sama dengan satu kali gaji pokoknya.

Perbedaan tunjangan guru PNS sertifikasi dan non sertifikasi terletak pada tunjangan profesi. Guru PNS non sertifikasi tidak akan mendapatkan tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik.

2. Tunjangan guru non PNS

Tunjangan yang diberikan pada guru non PNS memang tidak sebanyak PNS. Namun, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi. 

Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan. Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga berubah.

Syarat Tunjangan Profesi Guru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 15 ayat (1), syarat untuk mendapatkan TPG adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki sertifikat pendidik minimal satu dan sertifikat tersebut sudah memiliki NRG yang diberi oleh departemen.
  2. Memenuhi beban kerja sebagai guru.
  3. Mengampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas di unit satuan pendidikan yang sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
  4. Terdata sebagai guru tetap.
  5. Berusia maksimal 60 tahun.
  6. Hanya menjadi guru tetap di satu unit satuan pendidikan.

Tunjangan Profesi Guru, Kapan Cair?

Setelah seorang guru selesai menjalani PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik beserta NRGnya, mungkin bertanya-tanya kapan cairnya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru akan dibayarkan pada tahun berikutnya setelah guru tersebut mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru). Jika Bapak/Ibu sudah lulus PPG di akhir 2020 lalu, maka TPG akan mendapatkan TPG di tahun 2021. 

Apakah Tunjangan Profesi Guru Dihentikan?

Di pertengahan tahun 2020 lalu, sempat muncul kabar bahwa tunjangan profesi guru akan dihentikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. 

Hal itu mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020. Peraturan tersebut menyatakan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan pada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atas profesionalitasnya. 

Nah, masalahnya terletak di pasal 6, yaitu tunjangan profesi akan diberikan pada guru non PNS, kecuali:

  1. Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya diberikan oleh Kemenag; dan
  2. Guru yang mengabdi di satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Guru SPK adalah guru yang mengajar di sekolah kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing dan Lembaga Pendidikan Indonesia. TPG SPK dihentikan karena dirasa belum memenuhi standar nasional pendidikan, terlebih standar proses yang diberlakukan bagi guru non PNS.

Jika Bapak/Ibu tidak termasuk dua kelompok di atas, maka Bapak/Ibu tetap akan mendapatkan tunjangan profesi.

Itulah pembahasan Quipper Blog tentang tunjangan profesi guru. Semoga bermanfaat dan bisa menambah semangat Bapak/Ibu dalam mengajar. Untuk mendapatkan informasi lain tentang pendidikan, Bapak/Ibu bisa stay tuned bareng Quipper Blog. Salam Quipper!

[spoiler title=SUMBER]

  • anggaran.kemenkeu.go.id/
  • nasional.tempo.co/
  • kompas.com/
  • money.kompas.com/
  • jawapos.com/
  • news.okezone.com/[/spoiler]

Penulis: Eka Viandari

Lainya Untuk Anda

Quipper Bersinergi dengan Kemendikbudristek Dukung Merdeka Belajar

Strategi Diferensiasi dalam Persiapan SNPMB: Memahami Kebutuhan Siswa secara Individu

Meningkatkan Keterampilan Literasi dan Numerasi Siswa untuk Hadapi SNBP dan SNBT