Home » UNTUK GURU » Sertifikasi Guru: Tujuan, Manfaat, Persyaratan, dan Tahapan Seleksinya

Sertifikasi Guru: Tujuan, Manfaat, Persyaratan, dan Tahapan Seleksinya

Guru bersertifikasi

Sudahkah Bapak dan Ibu guru mengikuti sertifikasi guru? Jika belum, ada baiknya Bapak dan Ibu guru segera mengikuti program sertifikasi guru ini karena ada berbagai manfaat yang bisa diperoleh bila sudah memiliki sertifikat pendidik bagi guru ini.

Sertifikasi guru sendiri merupakan proses pemberian sertifikat pendidik pada guru yang sudah memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai tenaga pendidik.

Lantas, apa saja tujuan dan manfaat yang akan diperoleh guru bila mengikuti sertifikasi guru? Apa saja persyaratan mengikuti sertifikasi ini? Mari simak ulasan berikut ini.

Pengertian Sertifikasi Guru

Menghasilkan siswa yang berkualitas adalah salah satu tujuan pendidikan Indonesia. Untuk menghasilkan siswa yang berkualitas ini, guru harus memiliki kemampuan dan kelayakan sebagai tenaga pendidik karena guru yang profesional akan menghasilkan siswa yang berkualitas juga.

Sayangnya, kemampuan dan kelayakan untuk menjadi tenaga pendidik ini belum tentu dimiliki oleh setiap guru. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah mencanangkan program sertifikasi guru.

Sertifikasi guru adalah sebuah program yang dicanangkan oleh pemerintah khusus untuk guru dengan memberikan sertifikat pendidik bagi guru-guru yang sudah memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai tenaga pendidik.

Guru yang sudah mengikuti program sertifikasi dan dinyatakan lolos tidak hanya mendapatkan sertifikat saja, tapi juga berbagai manfaat lainnya. Salah satunya adalah tunjangan profesi.

Namun, sebelum mengikuti sertifikasi guru ini, ada beberapa persyaratan yang perlu Bapak dan Ibu guru pahami. Oleh karena itu, pastikan Bapak dan Ibu guru sudah mengetahui dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru sebelum mendaftarkan diri.

Tujuan Sertifikasi Guru

Tujuan utama sertifikasi guru adalah menentukan kelayakan guru sebagai tenaga pendidik. Namun, sertifikasi guru juga memiliki tujuan yang lain, yaitu:

  • Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
  • Mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
  • Meningkatkan martabat dan profesionalitas guru.
  • Melindungi citra profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten.
  • Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
  • Menjadi sarana penjaminan mutu bagi LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
  • Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  • Meningkatkan kesejahteraan guru dengan adanya tunjangan profesi.

Manfaat Sertifikasi Guru

Proses untuk mendapatkan sertifikasi guru tidaklah mudah. Maka dari itu, ketika berhasil memenuhi persyaratan hingga dinyatakan lolos sertifikasi, Bapak dan Ibu guru akan memperoleh berbagai manfaat. Salah satunya adalah tunjangan profesi.

Guru yang berhasil mendapatkan sertifikat pendidik akan menerima tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu bulan gaji. Tunjangan ini juga menjadi salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Guru-guru yang sudah terdidik dan sejahtera secara ekonomi akan menjadi aset berharga bagi kemajuan bangsa.

Selain tunjangan profesi, guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik juga mendapatkan perlindungan dari praktik-praktik tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru.

Persyaratan Sertifikasi Guru

Persyaratan untuk sertifikasi guru dibagi menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan persyaratan non-akademik. Berikut informasi lebih detailnya.

Persyaratan Akademik

Adapun persyaratan akademik untuk mengikuti sertifikasi guru adalah sebagai berikut.

  • Bagi guru TK/RA, kualifikasi akademik minimum adalah D4/S1 dengan latar belakang pendidikan di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.
  • Bagi guru SD/MI, kualifikasi akademik minimum adalah D4/S1 dengan latar belakang pendidikan di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lainnya, dan psikologi.
  • Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimum adalah D4/S1 dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
  • Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti sertifikasi guru dengan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui, serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.

Persyaratan Non-akademik

Sementara untuk persyaratan non-akademik yang harus dipenuhi oleh guru apabila ingin mengikuti sertifikasi guru adalah sebagai berikut.

  • Berusia maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.
  • Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.
  • Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam non akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan
  • Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan.

Tahapan Seleksi Sertifikasi Guru

Bapak dan Ibu guru yang sudah memenuhi persyaratan sertifikasi guru, dapat melakukan pendaftaran di laman melalui aplikasi (SIM PKB) di laman https://ppg.simpkb.id/ atau juga bisa email belajar.id Kemendikbud.

Setelah itu, Bapak dan Ibu guru akan mengikuti seleksi terlebih dahulu sebelum akhirnya menjalani proses sertifikasi. Adapun tahapan seleksi sertifikasi guru adalah sebagai berikut.

1. Seleksi Administrasi

Berkas dan persyaratan yang sudah Bapak dan Ibu guru unggah lewat laman PPG SIMPKB akan diseleksi terlebih dahulu. Proses seleksi ini akan dilakukan melalui aplikasi PPG SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Proses seleksi administrasi ini berupa verifikasi dan validasi dokumen administrasi yang akan dilakukan oleh Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPM.

2. Tes Substantif

Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, Bapak dan Ibu guru selanjutnya akan menjalani tes substantif. Tes ini dilaksanakan secara offline di TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang ditunjuk.

Tes substantif akan dilakukan menggunakan aplikasi aplikasi CAT ANBK (Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer).

Namun, sebelum mengikuti tes ini, Bapak dan Ibu guru perlu melakukan pembayaran dan menunggu hingga verifikasi pembayaran selesai untuk mendapatkan kartu tes substantif digital. Cetak kartu tersebut dan bawa ke lokasi tes substantif.

3. Tes Wawancara

Tahapan terakhir dari seleksi sertifikasi guru adalah tes wawancara. Tes ini bertujuan untuk menggali potensi Bapak dan Ibu guru lebih dalam, baik potensi profesional maupun personal.

Biasanya, pelaksanaan tes wawancara ini dilakukan secara online melalui platform virtual meeting.

4. Pengumuman

Setelah menjalani sejumlah tes seleksi sertifikasi guru, Bapak dan Ibu guru tinggal menunggu pengumuman hasilnya saja.

Apabila dinyatakan lolos seleksi, Bapak dan Ibu guru akan mendapatkan informasi penempatan Perguruan Tinggi dan melakukan konfirmasi kesedian mengikuti program sertifikasi guru di Perguruan Tinggi tersebut.

Program sertifikasi guru ini akan Bapak dan Ibu guru jalani seperti menjalani perkuliahan. Hanya saja, jumlah semesternya lebih singkat, yakni hanya dua semester saja dengan beban kuliah 39 SKS.

Lalu, apakah guru sudah bisa mendapatkan sertifikat pendidikan apabila sudah menyelesaikan perkuliahan selama dua semester tersebut? Sertifikat pendidikan akan diberikan pada guru yang telah dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru.

Nah, itu dia informasi mengenai sertifikasi guru. Bagaimana? Apakah Bapak dan Ibu guru tertarik untuk mengikuti program sertifikasi guru ini?

Sumber :

Jamil, Jumrah. 2022. Etika Profesi Guru. Sumatera Barat: CV. Azka Pustaka

Sujanto, Bedjo. 2009. Cara Efektif Menuju Sertifikasi Guru. Jakarta: Raih Asa Sukses

Sesriyani, Lodya, dkk. 2022. Guru Sebagai Sebuah Profesi. Tangerang Selatan: Pascal Books

Lainya untuk Anda