NUPTK – Pengertian, Syarat, Cetak Kartu

Halo Bapak/Ibu, bagaimana kabarnya? Semoga selalu sehat dan tetap semangat mengajar, ya.

Guru merupakan garda terdepan bagi kemajuan pendidikan di Indonesia. Melalui bimbingan Bapak/Ibulah, seseorang yang awalnya tidak mengerti berubah menjadi menguasai. 

Untuk mewujudkan itu semua, harus ada sinergi antara pemerintah, guru, peserta didik, orang tua, dan lingkungan. Jika dilihat dari sisi pemerintah, ada banyak hal yang telah diupayakan untuk memberdayakan guru melalui kompetensi dan meningkatkan kesejahteraan guru melalui kompensasi.

Membahas masalah kompensasi, bagaimana dengan nasib guru swasta? Bapak/Ibu tidak perlu risau karena guru swasta juga bisa mendapatkan kompensasi yang layak setelah sertifikasi. Agar bisa sertifikasi, syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Bagaimana cara mengurusnya? Inilah pembahasannya!

Pengertian NUPTK

NUPTK adalah nomor induk yang diberikan bagi seorang pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, baik dari kalangan PNS maupun Non PNS. Berfungsi sebagai nomor identitas resmi kependidikan Bapak/Ibu yang nantinya bisa digunakan sebagai identifikasi untuk berbagai program dan kegiatan peningkatan kompetensi dan mutu GTK

Untuk mendapatkan NUPTK, Bapak/Ibu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK). 

Apa sih keunikannya? Terdiri dari 16 digit angka yang spesifik untuk setiap GTK dan tidak akan pernah berubah meskipun GTK berpindah-pindah sekolah, mengubah riwayat status kepegawaian, dan mengubah keterangan lainnya.

NUPTK Online

Proses pengajuannya melibatkan peran penting seorang operator. Sebelum mengajukan NUPTK online, operator harus mengisi data GTK secara benar dan valid. Setelah seluruh data GTK terinput dengan benar, operator hanya menunggu pengumuman melalui aplikasi verval GTK untuk melihat daftar penerima. 

Setelah informasi diterima, operator harus meng-upload segala berkas yang diperlukan untuk kemudian diverval oleh Dinas Pendidikan dan LPMP untuk kemudian dilakukan penerbitan oleh PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan).

Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK

Adapun syarat pengajuan NUPTK adalah sebagai berikut.

1. Untuk guru honorer sekolah (GHS)

Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK bagi GHS adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki masa kerja minimal 2,5 tahun sejak tmt awal
  2. Scan KTP
  3. Scan ijazah SD (ijazah dan nilai)
  4. Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai)
  5. Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai)
  6. Scan ijazah S1, pendidikan harus linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019)
  7. SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas
    • Untuk SK Pengangkatan meliputi SK Pengangkatan awal menjadi guru dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (SK Dinas 2019 dan SK Dinas 2020).
    • Untuk SK Pembagian tugas meliputi pembelajaran 5 semester terakhir.

2. Untuk CPNS/PNS

Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK bagi CPNS/PNS adalah sebagai berikut.

  1. Scan KTP
  2. Scan ijazah SD (ijazah dan nilai)
  3. Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai)
  4. Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai)
  5. Scan ijazah S1
  6. SK Pengangkatan CPNS/PNS
  7. SK Penugasan dari Kepala Dinas (SPMT)

3. Untuk GTY (Guru Tetap Yayasan)

Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK bagi GTY adalah sebagai berikut.

  1. Scan KTP
  2. Scan ijazah SD (ijazah dan nilai)
  3. Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai)
  4. Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai)
  5. Scan ijazah S1 dan pendidikan harus linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah.
  6. SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas
    • SK Pengangkatan meliputi SK Pengangkatan awal dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir.
    • SK Pembagian Tugas meliputi pembelajaran 5 semester terakhir.

Verval GTK

Verval atau verifikasi dan validasi GTK merupakan kewenangan Dinas Pendidikan dan LPMP. Verval dilakukan setelah unit satuan pendidikan mengajukan NUPTK. Dalam verval GTK, Dinas Pendidikan dan LPMP memverifikasi seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan lalu dilakukan validasi. 

Setelah seluruh data dinyatakan sah, maka Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut. Adapun link untuk menuju verval GTK adalah sebagai berikut.

Jika Bapak/Ibu saat ini menunggu pengajuan, cobalah meminta operator untuk memantau situs di atas. Mungkin saja, Bapak/Ibu lolos pengajuanNYA.

Cetak Kartu NUPTK

Setelah diterbitkan oleh PDSPK, Bapak/Ibu harus melakukan cetak kartu NUPTK. Adapun cara cetak kartunya adalah sebagai berikut.

1. Bapak/Ibu masuk ke aplikasi verval GTK di sso data kemendibud.

2. Masukkan Username dan Password, lalu klik “Log In”.

3. Setelah log in, Bapak/Ibu pilih bagian NUPTK -> klik “Kartu NUPTK”

4. Pada “Kartu NUPTK” akan memuat daftar GTK yang ada di suatu sekolah, lalu klik “Lihat Kartu” GTK yang ingin dicetak.

5. Lalu, akan muncul tampilan seperti berikut. 

Klik bagian >> yang dilingkari warna merah, lalu klik pilihan download.

6. Setelah file terunduh, silahkan cetak kartunya tersebut.

Status NUPTK

Setelah Bapak/Ibu menerima penerbitan NUPTK, selanjutnya bisa dicek statusnya dengan mengisi kolom yang tersedia seperti berikut.

Untuk melakukan cek NUPTK seperti di atas, silakan klik link berikut ini

 

Itulah pembahasan Quipper Blog tentang NUPTK. Semoga bisa bermanfaat untuk Bapak/Ibu. Jika ada kesalahan dalam informasi, mohon tinggalkan pesan di kolom komentar. Terima kasih atas waktunya dan tetap semangat. Salam Quipper!

[spoiler title=SUMBER]

  • gtk.data.kemdikbud.go.id/
  • sso.data.kemdikbud.go.id/
  • smkn1grogolkediri.sch.id/
  • http://www.99.co/
  • gtk.data.kemdikbud.go.id/
  • dindik.lumajangkab.go.id/
  • YT Channel Operator Dapodik PAUD-DIKMAS: youtube.com/watch?v=NQ857QdWEEU[/spoiler]

Penulis: Eka Viandari

Lainya Untuk Anda

Quipper Bersinergi dengan Kemendikbudristek Dukung Merdeka Belajar

Strategi Diferensiasi dalam Persiapan SNPMB: Memahami Kebutuhan Siswa secara Individu

Meningkatkan Keterampilan Literasi dan Numerasi Siswa untuk Hadapi SNBP dan SNBT