Pahami Kompetensi Guru Penggerak, Tugas, Syarat, dan Lainnya

ilustration source: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

Apakah Bapak/Ibu guru tertarik untuk mengikuti program Guru Penggerak? Jika tertarik, pastikan Bapak/Ibu guru sudah mengetahui dan memiliki beberapa kompetensi Guru Penggerak.

Guru Penggerak sendiri merupakan sebuah program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini dapat diikuti oleh setiap guru dari berbagai jenjang pendidikan, baik guru SD, SMP, dan SMA yang telah lulus seleksi program Guru Penggerak.

Lantas, apa saja kompetensi yang harus dimiliki, serta persyaratan menjadi Guru Penggerak? Bagaimana cara menjadi Guru Penggerak? Yuk, kita bahas satu per satu mengenai kompetensi, tugas, manfaat, syarat, dan cara menjadi Guru Penggerak berikut ini.

Pengertian Guru Penggerak

Istilah guru penggerak tentu sudah tidak asing lagi ditelinga Bapak/Ibu guru. Guru Penggerak adalah sebuah program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Guru Penggerak juga dapat diartikan sebagai pemimpin pembelajaran yang mampu menerapkan kemerdekaan dalam belajar dan ikut serta menggerakkan ekosistem dunia pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Hadirnya program Guru Penggerak ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru dan mewujudkan merdeka belajar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa Guru Penggerak adalah ujung tombak perubahan signifikan pendidikan Indonesia.

Program Guru Penggerak ini dapat diikuti oleh setiap guru dari berbagai jenjang pendidikan, baik SD, SMP, maupun SMA/SMK. Namun, untuk menjadi seorang Guru Penggerak, guru diwajibkan untuk mengikuti setiap tahapan seleksi dan pendidikan Guru Penggerak dalam kurun waktu 6 bulan.

Selama menjalani proses pendidikan, setiap calon Guru Penggerak akan dibimbing oleh instruktur profesional, fasilitator tangguh, dan pendamping yang berpengalaman.

Saat ini program Guru Penggerak telah dibuka sampai angkatan ke-9. Bapak/Ibu guru yang tertarik untuk menjadi Guru Penggerak dapat mendaftarkan diri ke laman Guru Penggerak Kemendikbud.

Tugas Guru Penggerak

Dilansir dari laman Guru Penggerak Kemendikbud, berikut adalah beberapa tugas atau peran Guru Penggerak adalah sebagai berikut.

  • Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
  • Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.
  • Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.
  • Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  • Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Syarat menjadi Guru Penggerak

Jika tertarik menjadi Guru Penggerak, pastikan Bapak/Ibu guru sudah memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

Kriteria/Syarat Umum

  1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
  2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Kriteria/Syarat Seleksi

  1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid.
  2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan.
  3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok.
  4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi.
  5. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain.
  7. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.

Kompetensi Guru Penggerak Menurut Kemendikbud

Setelah mengikuti program pelatihan selama 6 bulan, Guru Penggerak diharapkan memiliki beberapa kompetensi ini. Adapun kompetensi yang harus dimiliki guru penggerak seperti yang dirangkum dari laman Kemendikbud adalah sebagai berikut.

  • Mampu mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri.
  • Memiliki kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik.
  • Mampu merencanakan, menjalankan, merefleksikan, dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua.
  • Dapat berkolaborasi dengan orang tua siswa maupun komunitas sebagai upaya untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan siswa.
  • Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.

Kompetensi Guru Penggerak Menurut Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa setidaknya ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru profesional, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Berikut adalah pembahasan lebih lanjut mengenai empat kompetensi Guru Penggerak menurut Undang-Undang tersebut.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kompetensi terkait kemampuan guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh setiap siswa dari berbagai aspek kehidupan, baik secara moral, emosional, maupun intelektual siswa melalui berbagai cara.

Setidaknya ada tujuh aspek yang harus dikuasai oleh guru, antara lain:

  • Karakteristik para peserta didik
  • Teori belajar serta prinsip pembelajaran yang mendidik
  • Pengembangan kurikulum
  • Pembelajaran yang mendidik
  • Pengembangan potensi para peserta didik
  • Cara berkomunikasi
  • Penilaian dan evaluasi belajar

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian berkaitan erat dengan karakter yang dimiliki oleh guru. Adapun karakter yang harus dimiliki oleh guru agar dapat menjadi teladan bagi siswanya adalah:

  • Karakter yang stabil, bertindak sesuai praktik normal dan senang menjadi seorang guru.
  • Berkepribadian dewasa dengan menunjukkan kemandirian dalam bertindak sebagai pengajar dan memiliki sikap kerja keras sebagai pendidik.
  • Memiliki karakter yang cerdas menunjukkan aktivitas dalam melihat keunggulan siswa, sekolah dan jaringan serta menunjukkan transparansi dalam berpikir dan bertindak.
  • Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
  • Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan untuk siswanya. Caranya adalah dengan dengan menampilkan tindakan yang sesuai norma religius dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

3. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah kemampuan atau kompetensi guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam sebagai pendukung profesionalisme guru.

Penguasaan kemampuan akademik ini meliputi memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu, jenjang dan jenis pendidikan yang sesuai.

Adapun indikator kompetensi profesional guru, antara lain:

  • Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang diampu.
  • Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang mampu.
  • Mengembangkan materi pembelajaran yang mampu secara kreatif.
  • Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.

4. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan siswa dan seluruh tenaga kependidikan maupun dengan orang tua atau wali siswa dan masyarakat dengan baik. Kompetensi ini meliputi:

  • Tidak memihak dan tidak melakukan diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
  • Memiliki empati terhadap sesama guru, staf pelatihan, siswa, maupun orang tua atau wali siswa.
  • Dapat beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya.
  • Dapat berkomunikasi secara lisan maupun tulisan.

Keuntungan dan Manfaat Menjadi Guru Penggerak

Adapun keuntungan dan manfaat yang diterima oleh guru jika menjadi Guru Penggerak adalah sebagai berikut.

  • Mendapat kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dalam lokakarya bersama.
  • Kompetensi guru sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid lebih meningkat.
  • Mendapatkan pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan.
  • Mendapatkan pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak.
  • Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak.
  • Mendapatkan komunitas belajar baru karena program Guru Penggerak ini diikuti oleh semua guru di Indonesia yang tentunya datang dari latar belakang yang berbeda-beda sehingga memungkinkan guru untuk berkolaborasi dengan lebih banyak orang.
  • Mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak yang mana dapat menjadi penunjang karir perguruan guru.

Tak hanya itu saja, Kemendikbud juga memberikan beberapa manfaat lain seperti:

  • Guru akan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online) selama masa pendidikan dan pendampingan menjadi Guru Penggerak.
  • Mendapatkan biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan)
  • Peserta Program Guru Penggerak juga akan diberikan modul dan materi yang menjadi pegangan selama pendidikan berlangsung. Terdapat 3 modul dengan berbagai macam topik pembelajaran, diantaranya yaitu:
  1. Modul 1: Paradigma dan Visi Guru Penggerak
  2. Modul 2: Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid
  3. Modul 3: Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah
  4. Konferensi: Selebrasi, Refleksi, Kolaborasi dan Aksi

Cara Menjadi Guru Penggerak

Meskipun semua guru dapat mendaftar sebagai Guru Penggerak, tapi belum tentu semua guru yang mendaftar tersebut akan terpilih menjadi Guru Penggerak. Pasalnya, ada kuota Guru Penggerak yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.

Untuk angkatan pertama program Guru Penggerak, Kemendikbud hanya menyediakan 2.800 orang saja.

Kabar baiknya, dilansir dari laman Sekolah Penggerak Kemendikbud, untuk angkatan 9 dan 10 program Guru Penggerak, kuota yang disediakan jauh lebih banyak, yaitu 20.000 untuk angkatan ke-9 dan 55.000 orang untuk angkatan ke-10. Nantinya, guru yang sudah mendaftar menjadi Calon Guru Penggerak akan diseleksi terlebih dahulu.

Singkatnya, alur seleksi Guru Penggerak terdiri dari tiga tahapan, yaitu:

  • Tahap 1: Seleksi CV dan Esai
  • Tahap 2: Simulasi mengajar dan wawancara
  • Tahap 3: Guru yang dinyatakan lulus sebagai Guru Penggerak akan mengikuti pendidikan selama enam bulan.

Jika Bapak/Ibu guru tertarik untuk menjadi Guru Penggerak, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah:

  • Pastikan Bapak/Ibu guru sudah memenuhi syarat atau kriteria yang ditentukan.
  • Setelah itu, kunjungi laman Sekolah Penggerak Kemendikbud untuk mendaftarkan diri.
  • Lakukan pengisian data diri, CV, dan esai secara lengkap.
  • Jika dinyatakan lolos tahap 1, Bapak/Ibu guru akan lanjut ke seleksi tahap 2, yaitu simulasi mengajar dan wawancara.
  • Jika dinyatakan lolos tahap 2, Bapak/Ibu guru akan mengikuti pendidikan Guru Penggerak selama enam bulan.

Bagaimana Pengaruh Kompetensi Guru Penggerak terhadap Pendidikan?

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Guru Penggerak adalah ujung tombak perubahan signifikan pendidikan Indonesia. Maka dari itu, peran Guru Penggerak tidak hanya mengikuti kurikulum yang sudah ada, tapi juga dituntut untuk membawa perubahan dan menyeimbangkannya dengan perkembangan zaman dengan memberikan penekanan pendidikan karakter Pancasila dalam diri siswa.

Tak hanya itu saja, Guru Penggerak juga dituntut dapat memiliki sikap yang kritis dalam menghadapi apapun yang sedang terjadi. Dapat disimpulkan bahwa Guru Penggerak memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Agar dapat menjalankan peran penting tersebut sekaligus memastikan berbagai kegiatan pada program Sekolah Penggerak dapat terlaksana dengan baik, maka Guru Penggerak harus menguasai keempat kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.

Guru yang memiliki keempat kompetensi tersebut tidak akan kesulitan dalam menjalani program-program baru yang inovatif. Selain itu, guru yang kompeten juga dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Maka dari itu, tak heran jika kompetensi yang dimiliki oleh Guru Penggerak berperan sangat penting terhadap mutu pendidikan di Indonesia.

Demikian pembahasan mengenai kompetensi Guru Penggerak, beserta tugas, syarat, dan cara menjadi Guru Penggerak. Semoga bermanfaat!

Lainya Untuk Anda

Strategi Diferensiasi dalam Persiapan SNPMB: Memahami Kebutuhan Siswa secara Individu

Meningkatkan Keterampilan Literasi dan Numerasi Siswa untuk Hadapi SNBP dan SNBT

Menerapkan Pendekatan Diferensiasi dalam Mengajar Mata Pelajaran Pilihan