Home » UNTUK GURU » Ketahui Besaran Gaji Guru Penggerak, Manfaat, dan Tunjangan yang Akan Diterima

Ketahui Besaran Gaji Guru Penggerak, Manfaat, dan Tunjangan yang Akan Diterima

Apakah Bapak/Ibu guru tertarik mengikuti program Guru Penggerak? Sudahkah mengetahui berapa kisaran gaji Guru Penggerak?

Guru Penggerak adalah sebuah program yang diselenggarakan oleh Kemendikbud untuk menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran. Ada beberapa keuntungan dan manfaat yang akan guru terima bila mengikuti program ini. 

Nah, apa saja keuntungan dan manfaat tersebut? Berapa besaran gaji Guru Penggerak yang ditawarkan? Simak ulasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini. 

Pengertian Guru Penggerak

Guru Penggerak adalah seorang guru yang telah menyelesaikan pendidikan Guru Penggerak yang diselenggarakan oleh Kemendikbud. Program Guru Penggerak sendiri merupakan sebuah program yang dicanangkan oleh Kemendikbud sebagai upaya menjadikan guru-guru di Indonesia sebagai pemimpin pembelajaran.

Tak hanya itu saja, adanya program Guru Penggerak ini juga sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru dan mewujudkan merdeka belajar. Program ini bisa diikuti oleh seluruh guru di Indonesia, baik Guru ASN maupun NON ASN, dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar. 

Melansir dari dokumen Kemendikbud, adapun fungsi Guru Penggerak adalah sebagai pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif, dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. 

Selain menjadi tenaga pendidik, Guru Penggerak juga memiliki tugas atau peranan tersendiri di sekolah, antara lain:

  • Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
  • Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.
  • Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.
  • Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  • Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2009, beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah. 

Meskipun demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai berapa jam beban Guru Penggerak. Namun, adanya peran ganda yang dimiliki seorang guru, yaitu sebagai tenaga pendidik dan Guru Penggerak, kemungkinan akan menambah beban kerja guru. 

Gaji Guru Penggerak

Berapa gaji Guru Penggerak mungkin salah satu pertanyaan yang sering Bapak/Ibu guru tanyakan sebelum mengikuti seleksi program Guru Penggerak. Sayangnya, belum ada informasi atau keterangan dari Kemendikbud terkait besaran gaji Guru Penggerak ataupun ada atau tidaknya perbedaan gaji antara Guru Penggerak dengan guru biasa. 

Bahkan, tak hanya gaji Guru Penggerak saja, tapi informasi mengenai gaji fasilitator Guru Penggerak juga belum ada. Meskipun demikian, Guru Penggerak tetap mendapatkan gaji pokok dari jabatan yang melekat padanya. 

Misal, selain terdaftar sebagai Guru Penggerak, Bapak/Ibu guru juga terdaftar sebagai tenaga pengajar di sekolah X. Maka, Bapak/Ibu guru tetap akan mendapatkan gaji pokok sebagai tenaga pengajar di sekolah X tersebut.

Umumnya, besaran gaji guru ASN dipengaruhi oleh golongan yang terbagi menjadi empat, yaitu golongan I sampai IV.  Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, adapun besaran gaji guru ASN adalah sebagai berikut.

Golongan I (SD dan SMP)

  • Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
  • Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
  • Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
  • Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Golongan II (SMA hingga D3)

  • Golongan II-A Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
  • Golongan II-B Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
  • Golongan II-C Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.
  • Golongan II-D Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

Golongan III (S1 hingga S3)

  • Golongan III-A Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.
  • Golongan III-B Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.
  • Golongan III-D Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.

Golongan IV

  • Golongan IV-A Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.
  • Golongan IV-B Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.
  • Golongan IV-C Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.
  • Golongan IV-D Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.
  • Golongan IV-E Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Sementara untuk gaji honorer cukup bervariasi, tergantung anggaran pemerintah daerah setempat dan yayasan swasta masing-masing. 

Manfaat dan Tunjangan Guru Penggerak

Meskipun belum diketahui pasti berapa besaran gaji Guru Penggerak, tetapi Kemendikbud telah menyiapkan berbagai tunjangan yang akan didapatkan oleh guru bila mengikuti program Guru Penggerak. 

Tak hanya tunjangan, guru juga akan mendapatkan berbagai manfaat dari program Guru Penggerak ini. Apa saja itu?

Manfaat menjadi Guru Penggerak

Berikut adalah beberapa manfaat yang akan didapatkan oleh guru dengan menjadi Guru Penggerak:

  • Berkesempatan untuk mengembangkan kompetensi dalam lokakarya bersama.
  • Mendapatkan pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan.
  • Kompetensi guru sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid lebih meningkat.
  • Mendapatkan pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak.
  • Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak.
  • Mendapatkan komunitas belajar baru karena program Guru Penggerak ini diikuti oleh semua guru di Indonesia yang tentunya datang dari latar belakang yang berbeda-beda sehingga memungkinkan guru untuk berkolaborasi dengan lebih banyak orang.
  • Mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak yang mana dapat menjadi penunjang karir perguruan guru.

Tunjangan Guru Penggerak

Adapun tunjangan yang diberikan oleh Kemendikbud selama guru mengikuti pendidikan guru Penggerak adalah sebagai berikut. 

  • Guru akan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online) selama masa pendidikan dan pendampingan menjadi Guru Penggerak. 
  • Mendapatkan biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan)
  • Peserta Program Guru Penggerak juga akan diberikan modul dan materi yang menjadi pegangan selama pendidikan berlangsung dengan berbagai macam topik pembelajaran. 

Tak hanya itu saja, Guru Penggerak juga memiliki kesempatan besar untuk menjadi Kepala Sekolah dan pengawas sekolah, meskipun usianya masih terbilang muda. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim saat melakukan Dialog Penggerak di Kota Padang, Sumatera Barat beberapa waktu lalu. 

Pada kegiatan tersebut, Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa sebaiknya Guru Penggerak diprioritaskan untuk menjadi Kepala Sekolah dan pengawas sekolah karena dinilai mampu memberikan perubahan besar dalam dunia pendidikan. Selain itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ini juga menjelaskan pentingnya posisi sebagai pemimpin untuk diberikan kepada Guru Penggerak. 

Sebab, posisi tersebut dapat digunakan Guru Penggerak untuk membuktikan dan mendorong gerakan transformasi pendidikan. 

Bapak/Ibu guru, demikian pembahasan mengenai besaran gaji Guru Penggerak. Meskipun belum ada informasi yang pasti terkait hal tersebut, tetapi ada berbagai manfaat dan tunjangan yang bisa Bapak/Ibu guru peroleh dengan mengikuti program Guru Penggerak yang mana akan memberikan dampak positif bagi karir Bapak/Ibu guru sebagai tenaga pengajar.

Lainya untuk Anda