Home » UNTUK GURU » Cara Mudah Cek NUPTK dengan Nama bagi Guru via Online

Cara Mudah Cek NUPTK dengan Nama bagi Guru via Online

Cek NUPTK dengan Nama Guru

Buat Anda yang ingin tahu cara cek NUPTK dengan nama secara online, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Tapi sebelum itu ketahui dulu apa itu NUPTK?

NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor induk yang diberikan kepada guru PNS dan Non-PNS sebagai nomor identitas resmi untuk memudahkan segala proses administrasi dalam program pendidikan.

Setiap guru mendapatkan NUPTK dengan 16 digit angka unik yang tidak akan berubah meskipun tenaga pendidik berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain atau statusnya berubah dari Non-PNS jadi PNS.

Untuk mengecek nomor atau status NUPTK, kini semuanya dapat diakses secara daring melalui melalui situs resmi Kemdikbud.

Cara Cek Status NUPTK dengan Nama secara Online

Cek Status NUPTK Guru

Bagi yang sudah mendapatkan NUPTK, tapi belum tahu cara mengecek nomornya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Buka situs web Pencarian Data GTK di https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk.
  2. Isi nama GTK, provinsi dan kota saat ini mengajar.
  3. Pilih opsi “Semua Status Registrasi Akun SIMPKB” dan “Semua Status Sinkronisasi DAPODIK”
  4. Kemudian klik Cari GTK
  5. Anda akan diarahkan ke halaman profil yang menampilkan informasi tentang Anda, termasuk nomor NUPTK.

Di dalam halaman profil tersebut Anda bisa menyalin kode NUPTK 16 angka dan menyimpanya agar tidak perlu mengecek kembali ke halaman pencarian data GTK.

Jika Anda tidak memiliki nomor NUPTK atau tidak yakin nomor yang Anda miliki adalah benar, Anda bisa menghubungi Dinas Pendidikan setempat atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di tempat Anda bekerja untuk meminta bantuan.

Atau bisa juga menghubungi operator sekolah untuk mengecek nomor tersebut. Pihak terkait akan memberikan informasi lebih lanjut tentang cara mengecek dan mengakses nomor NUPTK Anda.

Untuk mengetahui apakah nomor NUPTK berstatus aktif atau tidak, Anda dapat mengunjungi http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status, kemudian isi kolom dengan kode NUPTK 16 digit dan klik cari. Anda akan mendapati apakah status aktif atau status tidak valid.

Jika ternyata status NUPTK ternyata tidak valid, Anda bisa menghubungi langsung operator sekolah agar masalah tersebut dapat segera teratasi.

Bagi guru yang belum mendapatkan nomor tersebut, tak perlu risau karena semuanya akan diurus oleh operator sekolah dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar.

Syarat Pengajuan Nomor NUPTK bagi GTK Baru

Berikut ini beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar NUPTK bagi guru. Namun, sebelum itu tenaga pengajar harus tahu bagaimana cara membuat akun PTK di Dapodik, seperti:

  1. Masuk ke halaman Dapodik https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ dan login menggunakan akun operator sekolah
  2. Klik menu akun, kemudian pilih tambah akun
  3. Isi semua kolom sesuai dengan identitas PTK
  4. Setelah semua diisi, klik simpan
  5. Lakukan verifikasi akun melalui email masing-masing

Akun PTK tidak hanya digunakan untuk daftar NUPTK tapi juga dapat digunakan untuk mengecek dan melihat info GTK.

Info GTK atau informasi data guru sendiri berisikan informasi mengenai identitas guru, peraturan terkait, serta membantu guru menampilkan data dari aplikasi dapodik yang sudah disinkronkan.

Dokumen Persyaratan

Dikarenakan proses pendaftaran ini dilakukan secara online, maka dokumen harus berupa scan dengan format pdf.

  1. PTK terdaftar dalam Dapodik
  2. Belum memiliki NUPTK
  3. Kartu Tanda Penduduk atau KTP
  4. Scan ijazah SD, SMP, SMA, S1/D4 dalam format pdf
  5. Scan SK pengangkatan CPNS atau PNS dan SK penugasan dan Dinas Pendidikan
  6. Bagi Non-CPNS wajib melampirkan SK pengengkatan 3 tahun terakhir dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau badan hukum lainnya

Perlu diperhatikan syarat di atas dapat berbeda dengan GTK sekolah negeri dan swasta, maka dari itu silakan cek kembali syarat-syaratnya di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat.

Alur Pengajuan untuk Mendapatkan NUPTK Baru

Untuk pengajuan NUPTK tidak dapat dilakukan secara mandiri, pengajuan tersebut harus dilakukan oleh operator sekolah.

  1. Satuan pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya satuan pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
  2. PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan melalui sistem aplikasi Verval PTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
  2. jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
  3. jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid. Apabila data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.
  4. Satuan pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK.
  5. kemudian, satuan pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.

Setelah operator sekolah melakukan proses verifikasi, langkah selanjutnya adalah proses penetapan PTK untuk mendapatkan NUPTK, seperti:

Cara Alur Pengajuan NUPTK

Sumber: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat

  1. Pendidik atau Tenaga Kependidikan(PTK)menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan Untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  2. Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  3. Atdikbud Atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK. Atdikbud Atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan.Jika valid dan memenuhi persyaratan maka data akan diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
  4. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK.
  5. PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.

Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Harap diingat bahwa proses pengajuan NUPTK online mungkin memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada antrian dan kebijakan Dinas Pendidikan setempat.

Itu dia informasi mengenai cara cek NUPTK dengan nama serta cara membuatnya. Semoga artikel ini membantu!

Lainya untuk Anda